Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah hukumnya pada Hari Rabu (29/11/2023) kemarin.
Olah TKP dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim pada lokasi kebakaran yang berada di kawasan RT.5 / RW. I, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/11/2023) pagi.
“Olah TKP kita lakukan untuk menghimpun informasi terkait kronologis dan penyebab terjadinya kebakaran setelah berhasil dipadamkan oleh tim damkar gabungan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi,” tutur personel Unit Inafis, Aiptu Yuwanda.
Aiptu Yuwanda mengungkapkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat dan dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB yang untuk sementara diduga mengakibatkan sebanyak 8 bangunan kios hangus terbakar.
“Api penyebab kebakaran diduga berasal dari dalam salah satu kios, kemudian dengan cepat merambat ke sekitarnya akibat faktor angin serta diketahui juga seluruh bangunan yang terbuat dari kayu dan beratapkan seng,” ungkapnya.
“Peristiwa kebakaran ini pun mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan untuk korban jiwa kita pastikan nihil, sedangkan untuk informasi lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (pm)