Muara Teweh – Kelompok Tani Nelayan Dermaga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara melaporkan dua pemilik galian c ke Polres Barito Utara. Warga melaporkn keduanya di dampingi okeh LSM LI TPK.
Adapun kedua pemilik Galian C yang di laporkan yakni H. Muhammad Noor dan Bambang Rudianto (H.Kasdi)
pelaporan keduanya berawal dari Lokasi tambang berada di lokasi
Izin yang dimiliki Nelayan, warga masyarakat sekitar, Darmaga.
Dalam surat laporan yang di sampaikan kepada media warga meminta agar pihak kepolisian khususnya Polres Barito Utara untuk segara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua pemilik galian C tersebut.
“Semenjak kehadiran aktivitas penambangan itu membuat hasil tangkapan berkurang sebab adanya Aktivitas Penambangan pasir di wilayah mereka mencari Ikan”,ujar Ramli Ketua DPD LSM LI TPK Kalteng kepada media ini.
Ditambahkan Ramli bukan hanya berkurangnya hasil tangkapan akibat aktivitas pertambangan itu juga membuat nelayan susah untuk memasang alat tangkap mereka.
“Saat ini banyak nelayan yang terganggu saat mereka memasang pukat, rawai dan alat tangkap ikan lainnya dalam laporan kami meminta kepada Kapolres Barito Utara untuk menutup sementara sampakegiatan tambang itu sampai ada solusi bagi para nelayan”,pungkas Ramli .(*)