Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Bertempat di Mapolresta Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya telah dilaksanakan apel pengamanan kasus perdata.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Propam Ipda Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023) siang.
“Dimana setelah mengikuti apel ini, kami dari Seksi Propam mendatangi para personel guna melakukan pengecekan Sajam dan Senpi ketika pengamanan tersebut berlangsung,” katanya.
“Selain prosedur tetap dalam setiap rangkaian pengamanan, pengecekan yang kami lakukan guna mencegah penyalahgunaan Sajam dan Senpi,” terangnya.
Ditegaskannya, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, seluruh personel pengamanan di Jalan Yos Sudarso II Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya yang termasuk dalam surat perintah tugas telah diperiksa semuanya.
“Untuk hasilnya, kami dari Seksi Propam Polresta Palangka Raya menemukan adanya anggota yang membawa Sajam dan Senpi dinas,” tutupnya.(dk_reborn)