Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Tindakan simpatik dilakukan oleh Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, AKP Salahiddin saat menjumpai adanya sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada wilayah hukumnya.
Para pelanggar tersebut terjaring saat Kasatlantas bersama para personel melakukan pengaturan arus lalu lintas pada kawasan Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/11/2023) pagi.
“Para pelanggar yang terjaring pun kita kumpulkan untuk dilakukan tindakan simpatik, yakni berupa penyampaian teguran lisan serta memberikan edukasi tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap Kasatlantas.
Dalam penyampaiannya, AKP Salahiddin pun menjelaskan kepada para pelanggar bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.
“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele, sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.
“Karena apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, contoh sederhananya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian,” lanjutnya.
Peduli akan hal tersebut, Salahiddin pun mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat.
“Mulailah tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman,” imbaunya.
“Serta kita juga melarang agar saudara-saudari sekalian melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, contohnya seperti menggunakan alat komunikasi maupun elektronik serta mengonsumsi makanan dan minuman,” pungkasnya. (pm)