Polsek Rakumpit Sebarkan Lagi Nomor Pengaduan bagi Warga

Polresta Palangka Raya – Melalui kegiatan program Door to Door System (DDS) petugas dari Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus mengunjungi warga binaannya.

Hal ini selain untuk menjaga kondusfitas juga sekaligus mereka lakukan sebagai upaya untuk memelihara sinergitas antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.

“Salah satu upaya yang dilakukan guna mempertahankan sinergitas yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga dengan baik Polsek Rakumpit mengunjungi warga,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo, Kamis (18/1/2024) sore.

Diterangkannya, jika Polsek Rakumpit tadi dalam pelaksanaannya mengunjungi telah sejumlah warga di Kelurahan Petuk Barunai dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

“Tidak hanya itu, disela-sela pelaksanaan DDS tersebut, kami juga memberikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572,” tukasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengharapkan, kondusifitas yang ada pada wilayah hukum Polsek Rakumpit akan selalu aman dan roda kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.(dk_reborn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *