Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (17/1/2024) siang dengan berpatroli ke sekitar Jalan Tjilik Riwut Km. 35 hingga Km. 38 Kecamatan Bukit Batu dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Aiptu Aan Sugiarto yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tutup Aan. (b1b)