Ketapang – Kasus dugaan tidak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kades Mahawa, kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang tahun 2021 dan 2022 yang lalu, sampai saat ini masih belum ada perkembangannya di Polres Ketapang.
“Laporan Kami dari Bulan Juli 2023 di Polres Ketapang dan sampai saat ini belum ada perkembangannya, bahkan surat konfirmasi yang kami sampaikan ke Kapolres pada tanggal 24 Oktober tahun 2024 yang lalu juga masih belum di respon oleh Kapolres Ketapang,”ujar Bung Mustakim Selaku pendamping pihak pelapor dan juga Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ketapang kepada media ini.
Ditambahkan oleh Bang Mus panggilan akrab Mustakin dirinya meminta kepada Kapolres Ketapang untuk dapat secepatnya memproses laporan itu dan jika ditemukan indikasi tidak pidana agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Ketapang agar kasus ini jangan digantung kalau ada indikasi kejahatan harap di proses”, pungkasnya.
Inilah lima poin yang ditanyakan pelapor dalam surat konfirmasi yang disampaikan tanggal 24/10/2024 yang lalu yakni:
1. terkait laporan yang sudah satu tahun lebih namun belum ada perkembanganya
2. terkait sudah di perikasanya beberapa staf Desa Mahawa dalam kasus itu namun setelah itu hilang tidak ada perkembangannya.
3. pihak pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP).
4. meminta Bapak Kapolres Ketapang Untuk terbuka dan transparan dalam menangani lapor tersebut.
5. dan meminta jika dalam proses penyelidikan di temukan adanya dugaan pelanggar agar secepatnya di proses seuai dengan hukumbyang berlaku di Negara ini.
Seementara itu KasatReskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan ketika di konfirmasi oleh media ini melalui pesan Whatsapp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalasan. (Red