Disaksikan Waket ll DPRD Provinsi Muhlis Ambil Sumpah Janji Jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat

Muara Teweh – Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis didampingi unsur Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda setempat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi, yang dilantik dan diambil sumpahnya menggantikan Milan There kepala desa sebelumnya bertempat di Aula Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Muhlis menyampaikan penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Saya meminta penjabat kepala desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu” tutup Muhlis (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *