Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Dahian Tunggal, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Jon Praisen, menyampaikan sosialisasi Pungutan Liar (Pungli), kepada warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Rabu (31/1/2024) pagi.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi terus ditingkatkan agar masyarakat memahami dan merasakan turut serta mengemban praktik pungli.
“Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dengan interaksi bersahaja dan santun mencerminkan humanis Polri sebagai pengayom”, tuturnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama mengawasi jalannya lembaga pemerintahan.
“Sehingga tiada ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli”, imbuhnya. (ptsg)