Ungkap Kasus Curanmor, Kapolresta Palangka Raya: Para Tersangka Merupakan Anak di Bawah Umur

 

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Kasatreskrim dan Kasihumas, Jumat (10/11/2023) siang.

Dalam konferensi tersebut, Kapolresta menyampaikan tentang tiga kasus curanmor yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polda Kalteng berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat. 

“Sebanyak 6 tersangka berinisial RM, SA, H, DN, RH dan WH berhasil kita amankan dan merupakan anak-anak di bawah umur, yang mengaku telah beraksi secara berkelompok di wilayah Kota Palangka Raya dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setang,” tuturnya.

Kombes Pol. Budi Santosa memaparkan, kasus pertama dilakukan oleh RM dan RH pada Tanggal 8 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat dari salah satu rumah warga di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II. 

“Kemudian Tanggal 31 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, RM bersama tersangka lainnya yakni SA dan H kembali beraksi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II dan nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox,” paparnya.

“Setelah itu di Tanggal 11 Oktober Tahun 2023, RM pun mengajak RH dan tersangka lainnya yakni DN dan WH untuk kembali beraksi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II, hingga akhirnya berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Jupiter ZI,” lanjutnya.

Kombes Pol. Budi pun mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut, mengingat mereka semua masih berstatuskan pelajar yang berkisaran umur mulai dari 14 hingga 16 tahun. 

“Tentunya kita prihatin dan sangat menyayangkan hal ini sebab para tersangka yang masih di bawah umur sudah berani melakukan suatu tindak pidana terlepas apa pun alasannya, oleh karena itu kita pun berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya,” ungkapnya.

Terkait proses penyidikan, Budi Santosa menerangkan bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di Bawah Umur.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut kita pun melakukan penahanan terhadap para tersangka karena ada jaminan dari pihak orang tua, sehingga diberlakukan wajib lapor setiap Hari Senin dan Kamis selama menjalani proses penyidikan,” terangnya.

“Selanjutnya untuk pasal yang dipersangkakan kepada keenam tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat 1 huruf 4e, dengan ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *