Kapuas – Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng laksanakan kegiatan jumat curhat dengan sasaran Warga masyarakat kelurahan Selat Barat kecamatan Selat kabupaten Kapuas Kalteng yang dilaskanakan di Jl.Patih Rumbih Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalteng.
Kapolda Kalimantan Tengah IRJEN POL Drs. DJOKO POERWANTO, melalui Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Selat Kompol Susilowati,S.E.,M.M., mengatakan Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat. merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Kalimantan tengah.
“ Dalam kegiatan jumat curhat tersebut, salah satu warga yang menanyakan terkait syarat pembuatan sim C,”ujarnya, Jumat (10/11/2023) pagi.
“ Menanggapi pertanyaan tersebut, kami melalui Kanit Samapta IPTU SURATNO menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuat sim C adalah yang pertama pemohon harus sudah berusia 17 tahun, membawa ktp asli dan foto kopy sebanyak 4 lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas lalu lintas untuk melakukan pendaftaran ,”pungkasnya. (AF)