Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Larangan Ilegal Logging, Ilegal Minning

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, melaksanakan kegiatan sambang dan menyampaikan sosialisasi larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Jum’at (10/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.
Kapolsek menjelaskan, ilegal logging dan ilegal minning tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan, bisa membahayakan diri sendiri dan tentunya melanggar hukum atau undang-undang.
“Kepada masyarakat kami berikan pemahaman tentang larangan melakukan ilegal logging dan ilegal minning, demi menjaga ekosistem alam dan mencegah kerusakan lingkungan,” bebernya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *