Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei menyampaikan sosialisasi larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Kamis (9/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menjelaskan bahwa sosialisasi rutin dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.
“Penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi”, sebutnya.
Kapolsek mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengedukasi, serta rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar terlaksana fungsi pembinaan yang tepat.
“Harapannya masyarakat tahu dan memahami, karena kegiatan penebangan hutan serta pertambangan tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas, selain itu juga berbahaya bagi diri sendiri, dan tentunya melanggar undang–undang”, jelasnya. (ptsg)