Stop Knalpot Brong, Satlantas Polres Katingan Himbau pengendara roda dua secara humanis.

Polda Kalteng – Anggota Satlantas Polres Katingan Kanit Turjagwali Aipda Nogroho berikan Himbauan secara humanis  kepada pengendara roda dua agar tidak menggunakan kenalpot brong, Rabu (08/11/2023).

Nampak Aiptu Nogroho berikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut untuk melepas kenalpot brong yang digunakan agar di ganti ke kenalpot standar bawaan pabrik 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Upaya meningkatkan kesadaran pengendara di kabupaten katingan pemilik kendaraan khususnya sepeda motor agar tidak menggunakan kenalpot blong/brong karena suaranya yang menganggu masyarakat dan pengguna jalan lain.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas AKP Hariyanto, S.H., mengatakan “kepada pengendara  khususnya sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena kenalpot tersebut tidak sesuai dengan standar buatan pabrik dan efeknya membuat suara bising dan sangat menggangu bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar”.

Kami himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Katingan terkhususnya pengguna ranmor roda dua agar tidak menggunakan kenalpot brong karena tidak sesuai dengan aturan karena knalpot bising atau brong dianggap telah melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ”Pemilik motor yang memakai knalpot brong bisa dipidana kurungan selama 1 bulan dan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” (Z64).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *