Polres Katingan- Jajaran Polsek katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah. terus melakukan sosialisasi atau himbauan nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Mengingat wilayah kalimantan tengah sudah memasuki musim kemarau Jajaran Polsek Katingan Tengah Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah. Terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Maka dengan itu jajaran Polsek Katingan Tengah, polres katingan, Polda Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat Paham akan bahayanya Kerhutla serta dampak dari kebakaran lahan tersebut, Salah satunya kabut asap, menghambat aktivitas masyarakat dan juga banyak masyarakat terkena gangguan pernafasan akibat kabut asap tersebut. Rabu (8/11/2023).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Katingan Tengah Akp Nur Heriyanto Hidayat S.H., M.Si Menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Kerhutla mengingat kejadian kemarau dan kabut asap 2015 dan 2019 yang sangat mengganggu dan menghambat aktivitas masyarakat. Serta sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat paham dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan. mengingat Kabupaten Katingan menjadi langganan kebakaran hutan setiap tahun. (FTN 440)