Tribratanews.kalteng.polri.go.id -Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan pengaturan arus lalin guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada wilayah hukumnya.
Pengaturan arus lalin kali ini dilakukan pada Jalan Trans Kalimantan mulai dari Jalan Tjilik Riwut Km. 11 hingga 16, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Aiptu Solihin dan rekan-rekannya, Rabu (8/11/2023) siang.
“Pada siang ini kita akan melakukan pengaturan arus lalin di Jalan Trans Kalimantan demi mencegah terjadinya laka lantas, sebagai upaya Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” ungkap Aiptu Solihin.
Dirinya menjelaskan, Jalan Trans Kalimantan selama ini memang terpantau memiliki tingkat potensi terjadinya laka lantas yang lumayan tinggi, mengingat kawasan tersebut banyak dilalui oleh kendaraan-kendaraan bermuatan besar.
“Dengan statusnya sebagai Jalan Trans Kalimantan, kawasan ini memang sering dilalui oleh kendaraan bermuatan besar maupun kendaraan umum dengan kecepatan tinggi yang tentunya akan berpotensi mengakibatkan terjadinya laka lantas,” jelasnya.
Penjelasan tersebu tentunya berdasarkan pada beberapa peristiwa laka lantas yang telah terjadi pada kawasan Jalan Trans Kalimantan, baik itu di wilayah Kota Palangka Raya maupun kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah lainnya.
“Agar terhindar dari resiko laka lantas, kami juga mengimbau agar para pengendara senantiasa berhati-hati, mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas, serta menjaga kondisi tubuh saat menempuh perjalanan jauh,” tuturnya. (pm)