Antisipasi Karhutla Bhabinkamtibmas Briptu Felik Pepbri Laksanakan gait sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

.

Polda Kalteng – Polres Lamandau – Polsek Delang, Bhabinkamtibmas Briptu Felik Pepbri melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang larangan Membakar hutan dan Lahan kepada warga (Sentuhan) Desa Hulu Jejabo Kecamatan Delang Kabupaten Lamanadau, Rabu (08/11/2023)
Plt Kapolsek Delang IPDA EKO HARYANTO, S.H melalui Bhabinkamtibmas Briptu Felik Pepbri mengatakan, Kegiatan sambang serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang larangan dan sanksi pidana Membuka Lahan dengan Cara membakar ini wajib dan harus di sampikan kepada Warga binaan ataupun desa sentuhan dan Pantauan seperti yang di lakukan di Desa Kubung yang kami lakukan bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Masyarakat Desa Binaan sehingga dapat mengenal secara langsung dengan Bhabinkamtibmas dan nantinya dapat terjalin hubungan komunikasi yang baik dan harmonis.
Warga masyarakat Desa Kubung terlihat sangat senang dikunjungi dan bertatap muka langsung dengan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga turut melakukan Sosialisasi Makluamt Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara membakat kepada Masyarakat Desa secara langsung melakukan dengan adanya pergantian musim yang secara tiba-tiba tidak menentu yang terkadang bisa mengalami cuaca yang extrim seperti panas yang berkepanjangan barang tentu pastinya lahan dan perkebunan menjadi cepat mengalami kekeringan dan mudah terjadi kebakaran, maka bahabin KTM menghimbau kepada Warga Desa untuk selalu berjaga jaga dan mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran dan sengaja membakar lahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak yang mengakibatkan keselamatan jiwa semua org terancam.
“Pada dasarnya, kegiatan ini merupakan sarana agar bisa lebih dekat dengan masyarakat yang nantinya mereka akan 
senang dan terbiasa sehingga akan lebih akrab kedepannya.” Pungkas bhabin, “Briptu Felik Pepbri”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *