Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla Kepada Warga

Polres Katingan- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Uut M. Riana menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (7/11/2023 ) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian khusus karena dampak negatif yang di akibatkan sangatlah banyak.
“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bencana karhutla”, ujarnya.
Kapolsek menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena selain mengakibatkan bencana kabut asap juga berdampak hukum.
Ditegaskannya pula, pelaku karhutla bisa dikenakan pasal 187 KUHP “barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan dan sanksi hukum serta bahaya dari karhutla”, pungkasnya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *