Polres Katingan- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Uut M. Riana, menyampaikan sosialisasi pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (7/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menerangkan, bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa tindak ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan dan ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku.
Dikatakan Kapolsek, penebangan atau pembalakan hutan secara liar dan pertambangan tidak pada tempatnya, serta tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri, dan tentunya melanggar hukum atau undang–undang,” jelasnya. (ptsg)