Cegah Ilegal Logging Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga

Polres Katingan- Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, terus berupaya mencegah tindak penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan rutin menyampaikan imbauan kepada warga.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tura, Aipda Karuhei, dengan sarana spanduk menyampaikan imbauan larangan ilegal logging dan ilegal minning kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Senin (6/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menerangkan, bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa tindak ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan dan ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku.
Dikatakan Kapolsek, penebangan atau pembalakan hutan secara liar dan pertambangan tidak pada tempatnya, serta tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri, dan tentunya melanggar hukum atau undang–undang,” jelasnya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *