Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Memberantas pungutan liar, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng dalam mencegah adanya pungutan liar yang dapat merugikan warga masyarakat di Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab.Barito Utara, Personel Polsek Teweh Tengah menyampaikan serta memberikan edukasi dengan menggunakan media spanduk yang berisi himbauan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang ada di sekitar.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Riyanto Puji Raharjo, S.E. mengatakan anggota Polsek Teweh Tengah dengan humanis memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas aktivitas pungutan liar serta mengedukasi bahwa pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi Pidana,” Senin (06/11/2023) pagi.
“Kami beritahu kepada masyarakat segera laporkan kepada kami apabila ada warga atau masyarakat yang melihat atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungutan liar di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah agar segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin banyak warga yang kemudian peduli serta siap dengan kami bersama-sama berantas pungli dan para oknumnya di wilkum Polsek Teweh Tengah ini,” tutup Kapolsek Teweh Tengah. (Frd)