Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Polres Katingan-Polsek Katingan Hilir Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Kasongan Lama, Kec. Kat. Hilir, Kab. Katingan,Minggu (5/11/2023) pagi. (Pukul 08.30 WIB).
Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dilakukan oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Katingan Hilir Bripka Yusugei Hori S dengan sasaran masyarakat sekitar Kasongan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W. , S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan E. Batubara, S.H., M.H. menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi praktek Pungli di Kelurahan Kasongan, Kec.Katingan Hilir, Baik dalam pelayanan umum atau di pelayanan dinas lainnya.
“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yg seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut biaya ditempat atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana”, ungkap Kapolsek.