Polres Katingan- Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng terus berupaya mencegah tindak penebangan hutan secara liar (ilegal logging), dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), salah satu upaya rutin yang dilakulan adalah dengan meningkatkan sosialisasi.
Seperti yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Elvrado L. Purba, dengan media spanduk menyampaikan sosialisasi larangan ilegal logging dan ilegal minning, kepada warga Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Minggu (5/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan giat sosialisasi rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan, serta ada sanksi hukum bagi para pelaku.
Ia menjelaskan apabila ingin melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan apapun itu, tentunya harus sesuai ijin dari pihak yang berwenang dan berlandaskan aturan-aturan yang ada.
“Semoga dengan adanya sosialosasi ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (ptsg)